Keahlian Hukum

1. Hukum Pidana

th (25)

Hukum Pidana adalah salah satu bagian independen dari Hukum Publik merupakan salah satu instrumen hukum yang sangat urgen eksistensinya sejak zaman dahulu. Hukum ini dilihat sangat penting eksistensinya dalam menjamin keamanan masyarakat dari ancaman tindak pidana, menjaga stabilitas negara dan (bahkan) merupakan “lembaga moral” yang berperan merehabilitasi para pelaku pidana. Hukum ini terus berkembang sesuai dengan tuntutan tindak pidana yang ada di setiap masanya.

Hukum Pidana sebagai Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana. Ruang lingkup hukum pidana antara lain:

penipuan, penggelapan, penggelapan dalam pekerjaan / jabatan, penganiayaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, pelecehan seksual, penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika ( Narkoba , penyelundupan dan pencurian, Illegal Loging, Illegal Fishing, perdagangan Manusia ( Human Trafficking ), Perjudian, dan lain-lain.

tindak pidana khusus seperti tindak pidana korupsi, pelanggaran HAM, dan lain – lain.

2. Hukum Perdata ( PRIVAT LAW )

th (26)

Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.

Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.

Meliputi perkara – perkara Hutang Piutang, Jual Beli, Sewa Menyewa, Pinjam Meminjam, Perbuatan Melawan Hukum, ingkar janji ( wanprestasi ), titip jual, dan lain-lain.

Ruang lingkup Hukum Perdata menjadi empat (4) bagian :

a. Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrecht) yang antara lain mengatur tentang:

– Orang sebagai subjek hukum.
– Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.

b. Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain :

– Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.
– Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijke macht).
– Perwalian (voogdij).
– Pengampunan (curatele).

c. Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
d. Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang. Mengatur mengenai harta benda seseorang setelah ia meninggal dunia. Mengatur mengenai beralihnya hak dan kewajiban pewaris di bidang kekayaan (hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang) kepada ahli warisnya.

Dengan demikian sebenarnya hukum waris merupakan bagian dari hukum harta benda. Namun demikian hukum waris juga erat kaitannya dengan hukum keluarga, oleh karena untuk mewaris ialah mereka yang mempunyai hubungan darah (keluarga) dengan pewaris. Hukum waris juga erat kaitannya dengan hukum kekayaan yang sifatnya relatif, yang lahir dari perjanjian, sehingga berdasarkan hal tersebut maka dalam ilmu hukum terdapat kecenderungan pendapat yang berpendirian bahwa sebaiknya hukum waris diatur tersendiri.

3. Hak Kekayaan Intelektual

hak-kekayaan-intelektual

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual. Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.

Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.

Disamping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia.

Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:

  1. Hak Cipta (copyright);
  2. Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
  • Paten (patent);
  • Desain industri (industrial design);
  • Merek (trademark);
  • Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
  • Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
  • Rahasia dagang (trade secret).

4. HUKUM PERUSAHAAN

hukum-perusahaan

adalah semua peraturan hukum yang mengatur mengenai segala jenis usaha dan bentuk usaha.

Perusahaan adalah segala bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus, bekerja, berada dan didirikan di wilayah Negara Indonesia dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba.

Pembuatan Draft Anggaran Dasar Perusahaan, Pendirian Perusahaan seperti UD, Firma, CV, dan Perseroan Terbatas, Pengurusan Perijinan Usaha, Pembuatan Draft Kontrak dan/atau Dokumen perusahaan lainnya ( Legal Drafting ), Pengurusan Legalitas Kontrak / Kerjasama dengan Perusahaan lain, Investasi ( Penanaman Modal ) pada perusahaan lain, Legal Audit Dokumen Perusahaan, Penggabungan Perusahaan baik Merger maupun Konsolidasi, Pembelian Perusahaan termasuk Akuisisi, Pembubaran suatu perusahaan, dan lain sebagainya.

Ciri khas dari perusahaan adalah :

–   Bekerja terus menerus

–   Bersifat tetap

–   Terang-terangan

–   Mendapat keuntungan

–   Pembukuan.

Badan Usaha.

Perkumpulan :  Dalam arti luas perkumpulan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.

Dengan ciri-ciri sebagai berikut :

–    Adanya kepentingan terhadap sesuatu.

–    Adanya kehendak.

–    Adanya tujuan.

–    Adanya kerjasama untuk mencapai tujuan.

Dalam arti sempit misalnya perkumpulan advokat seIndonesia (asosiasinya) tidak mendapat keuntungan.

Unsur-unsur usaha yang dikatakan sebagai badan hukum :

  • o Adanya harta kekayaan yang dipisahkan
  • o Mempunyai tujuan tertentu
  • o Mempunyai kepentingan sendiri
  • o Adanya organisasi yang teratur
  • o Proses pendiriannya mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman

Perusahaan Dagang ( PD )

  • o Aturan perusahaan dagang  Keputusan dari Menperindag No. 23/MPR/KEP/1998 tentang Lembaga-lembaga Usaha Perdagangan.
  • o Pasal 1 ayat (3) tentang lembaga-lembaga usaha perdagangan, lembaga perdagangan adalah suatu instansi atau badan yang dapat membentuk perseorangan atau badan usaha.
  • o Surat izin bisa didirikan asal mendapatkan izin dari pemerintahan setempat.

Badan Usaha Milik Negara ( BUMN )

UU Nomor 19 Tahun 1969 tentang bentuk-bentuk BUMN

  1. PERJAN (Perusahaan jawatan)

–    Pabrik servis.

–    Merupakan bagian dari departemen

–    Mempunyai hubungan hukum publik.

–    Pimpinannya disebut Kepala.

–    Memperoleh fasilitas dari Negara.

–    Status pegawainya adalah Pegawai Negeri Sipil.

  1. PERUM (Perusahaan umum)

–    Makna usahanya disamping pabrik servis juga mendapatkan keuntungan.

–    Suatu berbadan hukum.

–    Bergerak dalam bidang yang penting.

–    Mempunyai nama dan kekayaan sendiri.

–    Dapat dituntut dan menuntut.

–    Dipimpin oleh Direksi.

–    Status kepegawaiannya dalam status kepegawaian Negara.

  1. PERSERO (Perusahaan perseorangan)

Yaitu perusahaan dalam bentuk perseroan terbatas yang saham-sahamnya untuk sebagian atau seluruhnya (minimal 51 %) dimiliki oleh Negara.

–    Mencari keuntungan.

–    Statusnya badan hukum

–    Hubungan dalam usaha adalah berdasarkan hukum perdata.

–    Modal dipisahkan dari kekayaan Negara

–    Dipimpin oleh seorang Direksi.

–    Peran negara adalah tonggak saham.

–    Pegawainya perusahaan.

–    Organnya terdiri dari RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), Direksi dan Komisaris.

Sumber Hukum Perusahaan

Sumber hukum perusahaan adalah setiap pihak yang menciptakan kaidah-kaidah mengenai hukum perusahaan, antara lain :

  • o Badan Legislatif ( UU )
  • o Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian untuk membuat kontrak
  • o Hakim yang memutus perkara yang menciptakan yurisprudensi.
  • o Masyarakat sendiri yang biasa  menciptakan kopensi (dalam bidang usaha)

Pasal 1319 KUH Perdata : yang menyatakan bahwa semua perjanjian baik bernama maupun tidak bernama tunduk pada ketentuan umum yang termuat dalam Bab ini. (Bab I)

Bab I  : Tentang perikatan pada umumnya.

Bab II : Tentang perikatan yang timbul dari perjanjian.

Pasal I KUHD : bahwa setiap undang-undang hukum perdata berlaku juga Bab perjanjian yang diatur dalam setiap undang-undang ini.

Peraturan perundang-undangan lainnya yang dibentuk oleh pemerintah :

–    UU BUMN

–    UU Kekayaan Intelektual

–    Pengangkutan di darat, air dan udara.

–    Ketentuan mengenai perasuransian.

–    Perkoperasian

–    Pasar modal

–    Perseroan Terbatas, dsb.

Kontrak Perusahaan.

1. Kontrak perusahaan merupakan sumber pertama kewajiban serta hak serta tanggung jawab para pihak.

2. Asas kebiasaan berkontrak yaitu pasal 1338 ayat (1) Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

3. Dalam kontrak perusahaan sering melibatkan pihak ketiga dalam hal penyerahan barang (perusahaan ekspedisi), pergudangan, asuransi.

4. Dalam Yurisprudensi  kewajiban dan hak yang telah ditetapkan oleh hakim di pandang dengan dasar yang adil untuk menyelesaikan sengketa dan hak para pihak

Misalnya yurisprudensi  :

–    Jual beli

–    Putusan perkara merk Nomor /341/PK PDT/1986

–    Srnopi dan Stok Nomor 1272/1984

Kebiasaan

Merupakan sumber hukum yang dapat diikuti oleh para pengusaha.

Kriteria kebiasaan yang di pakai sebagai sumber hukum bagi pengusaha :

–    Perbuatan yang bersifat keperdataan

–    Mengenai kewajiban dan hak yang seharusnya di penuhi.

–    Tidak bertentangan dengan UU dan kepatutan

–    Diterima oleh para pihak secara sukarela karena dianggap hal yang lebih dan patut.

–    Menuju akibat hukum yang dikehendaki oleh para pihak.

Perjanjian Baku yaitu dimana salah satu pihak telah menuangkan perjanjian tersebut didalam format formulir.

PP Nomor 27 Tahun 1978 pasal (3)

Pengambilalihan adalah perbuatan hukum atau badan hukum atau orang perorangan untuk mengambil alih baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.

Akuisisi = Pengambilalihan (take over)

–    UU Nomor 1 Tahun 1995 : PT

–    UU Nomor 7 Tahun 1992 : Perbankan

–    PP Nomor 27 Tahun 1978 pasal (3)

UU Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (pasal 103-105)

Wewenang untuk mengakuisisi adalah RRPS

Jeni-jenis Akuisisi :

Ditinjau dari segi kekuasaan perseroan

  • Akuisisi Internal yaitu akuisisi terhadap perseoan dalam kelompok atau group sendiri.
  • Akuisisi Eksternal yaitu akuisisi terhadap perseroan luar atau group sendiri atau terhadap perseroan dari kelompok lain.

Ditinjau dari segi keberadaan perseoan

  • Akuisisi pinansial yaitu akusisi terhadap beberapa perseroan tertentu dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pinansial memperbaiki kondisi perseroan-perseroan terakuisisi.
  • Akusisi strategis yaitu akuisisi engan tujuan untuk menciptakan sinergi berdasarkan pertimbangan angka panjang.

–          Akuisisi Horizontal yaitu akuisisi perseroan yang memiliki produk dan jasa  yang sejenis atau pesaing yang memiliki daerah kekuasaan yang sama dengan tujuan untuk memperluas pasar.

–          Akuisisi Vertical yaitu akuisisi terhadap beberapa perseroan yang memiliki produk atau ketentuan sejenis dengan tujuan untuk mengurangi mata rantai dari hulu sampai ke hilir.

–          Akuisisi Komkomerasi yaitu akuisisi bebrapa perseroan yang tidak mempunyai kaitan bisnis secara langsung dengan bisnis perseroan pengakuisisi dengan tujuan membentuk komlomerasi yag lebih besar.

Keuntungan Akuisisi

–          Kelangsungan hidup perseroan terjamin karena makin kuat.

–          Pengaruh persaingan dapat dikurangi

–          Kedudukan atau keuangan erseroan bertambah kuat

–          Arus barang ke pasaran terjamin.

–          Perseroan yang rugi menjadi stabiii kerugiannya.

–          Kualitas atau mutu barang dapat di tingkatkan.

Kerugian Akuisisi

  • Pemegang saham royalitas makin terdesak oleh pemegang saham mayoritas
  • Secara diam-diam akuisisi cenderung menuju pada pusat penguasaan ekonomi pada pusat penguasan tertentu dalam bentuk monopoli.
  • Pemasukan pendapatan Negara disektor pajak akan berkurang karena daftar laba rugi menunjukan angka rendah bagi bayar pajaknya.
  • Perseroan mengakuisisi dapat menguasai pasar dengan bebas sehingga menjadi pemegang monopoli dan dalam hal ini sulit di awali karena belum ada undang  undang anti monopoli.

Akuisisi Bank

Diatur dalam PP Nomor 28 tahun 1999 dan Perbankan UU Nomor 10 tahun 1998

Dalam pasal 1 angka 4 : akuisisi pangambil alihan kepemilikan suatu bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap bank.

Syarat Akuisisi Bank

Mendapat izin dari Bank Indonesia (penting) karena Bank Indonesia sebagai pusat yang bertanggung jawab terhadap bank-bank yang ada di Indonesia.

Tujuan Akuisisi Bank

–          Dapat mendorong kinerja bank dan system kinerja nasional

–          Tidak menimbulkan permusuhan kekuatan ekonomi pada suku cadang atau dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

–          Tidak merugikan nasabah bank

Akuisisi

Akuisisi adalah tindakan pengambil alihan saham perusahaan secara sebagian atau secara keseluruhan guna menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan.

Jadi bisa dikatakan,akuisisi bisa merupakan suatu langkah spekulasi dari suatu perusahaan dalam menyelamatkan perusahaanya dari suatu kebangkrutan,mengapa akuisisi bisa dikatakan sebagai suatu langkah spekulasi,karena tak jarang suatu perusahaan yang bangkrut dan memilih akuisisi sebagai penyelamatan akhirnya peran serta perusahaan setelah akuisisi menjadi kian menipis karena kebijakan pengakuisisi menjadi kebijakan yang paling dominan.

Merger

Akuisisi sebagai suatu pilihan dalam penyelamatan  perusahaan tidak selalu merupakan hal yang absurd karena akusisi itu sendiri memiliki kekurangan tersendiri,katakanlah suatu perusahaan selamat dari kebangkrutan karena memilih akusisisi akan tetapi di sisi lain pesan serta perusahaan yang di akuisisi malah terpojok dengan kebijakan sang akuisitor.

Pada merger cenderung bagaimana manajemen kedua perusahaan dapat menstabilkan setiap kebijakan karena dalam hal ini terjadi suatu penggabungan dua persuahaan menajadi satu perusahaan karena berbagai factor salah satunya,salah satu perusahaan mengalami kemunduran usaha.

Pada dasarnya merger adalah suatu keputusan untuk mengkombinasikan atau menggabungkan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan baru. Dalam konteks bisnis, merger adalah suatu transaksi yang menggabungkan beberapa unit ekonomi menjadi satu unit ekonomi yang baru. Proses merger umumnya memakan waktu yang cukup lama, karena masing-masing pihak perlu melakukan negosiasi, baik terhadap aspek-aspek permodalan maupun aspek manajemen, sumber daya manusia serta aspek hukum dari perusahaan yang baru tersebut. Oleh karena itu, penggabungan usaha tersebut dilakukan secara drastis yang dikenal dengan akuisisi atau pengambilalihan suatu perusahaan oleh perusahaan lain.

Dilihat dari motifnya, perusahaan-perusahaan  melakukan merger sebenarnya didasarkan atas pertimbangan ekonomis dan dalam rangka memenangkan persaingan dalam bisnis yang semakin kompetitif. Cost saving dapat dicapai karena dua atau lebih perusahaan yang memiliki kekuatan berbeda melakukan penggabungan, sehingga mereka dapat meningkatkan nilai perusahaan secara bersama-sama.Merger juga dimaksudkan untuk menghindarkan perusahaan dari bangkrut, dimana kondisi salah satu atau kedua perusahaan yang ingin bergabung sedang dalam ancaman bangkrut. Penyebabnya bisa karena missmanagement atau karena faktor-faktor lain seperti kehilangan pasar, keusangan teknologi dan/atau kalah bersaing dengan perusahaan-perusahaan lainnya. Melalui merger, kedua perusahaan tersebut akan bersama menciptakan strategi baru untuk menghindari risiko bangkrut.

Alasan dan Tujuan penggabungan dan peleburan.

–    Memperbesar jumlah modal

–    Menyamakan jalur distribusi

–    Memperbesar sinergi perusahaan

–    Mengurangi persaingan

Tujuan :

–    Kepentingan perseroan

–    Harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha

–    Memperhatikan kepentingan kreditur.

5. Hukum Tata Usaha Negara

864peradilan tata usaha negara

Hukum Tata Usaha Negara adalah hukum atau kaidah mengenai tatanan yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya, dalam konteks ini hubungan yang dimaksud adalah yang berkaitan dengan perihal administrasi.

Objek dari Hukum Tata Usaha Negara adalah Keputusan Tata Usaha Negara, yang merupakan keputusan dari pejabat tata usaha negara atau pejabat pemerintahan, yang tertulis kepada jajarannya atau bawahannya, atau ditujukan bagi masyarakat pada umumnya.

Seringkali, keputusan tata usaha negara membawa dampak negatif yang dipandang merugikan bagi yang terkena keputusan tersebut. Maka, undang – undang memberi celah keadilan bagi setiap subjek yang merasa dirugikan karena adanya keputusan tersebut dengan Hukum Tata Usaha Negara.

6. Hukum Administrasi Negara

hukum adminstrasi negara

Hukum Administrasi Negara memfokuskan diri sebagai hukum yang mengatur tindakan pemerintah serta mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negaranya, atau hubungan antar organ pemerintahan. Hukum Administrasi Negara memuat keseluruhan peraturan yang berkenaan dengan cara bagaimana organ pemerintahan melaksanakan tugasnya.

Secara umum, tujuan dan fungsi hukum administrasi negara adalah memberikan batasan dan kewenangan kepada pejabat administrasi negara, serta memberikan perlindungan terhadap rakyat atau badan hukum perdata atas tindakan sewenang – wenang pejabat administrasi negara.

7. Hukum Ketenagakerjaan

logo-hukum-tenaga-kerja

Awalnya, lapangan pekerjaan terbatas pada sektor pemenuhan kebutuhan primer, seperti pertanian. Namun secara perlahan sektor pemenuhan kebutuhan mulai bergeser ke arah industri dan perdagangan, sehingga kesempatan kerja semakin terbuka lebar. Pertumbuhan sektor industri dan perdagangan yang pesat, mengakibatkan berdirinya perusahaan-perusahaan yang menyerap banyak tenaga kerja.

Hukum Ketenagakerjaan telah berkembang seiring dengan perkembangan lapangan dan kesempatan kerja. Besarnya jumlah perusahaan dan kapasitas penyerapan tenaga kerja membuat Hukum Ketenagakerjaan dituntut untuk mengikuti dinamika perkembangan tersebut. Hubungan antara perusahaan tersebut dengan tenaga kerjanya, disebut dengan hubungan kerja (hubungan antara pemberi kerja dengan pekerjanya atau bahkan dengan calon pekerja).

Dengan demikian, diperlukan adanya suatu aturan hukum yang dapat menjadi pengontrol dalam hubungan tersebut, terlebih lagi jika timbul suatu perselisihan dalam hubungan kerja tersebut.

8. Hukum Lingkungan

th (28)

Hukum Lingkungan merupakan hukum yang multi dimensi, namun tidak dapat dipungkiri pengaturannya memiliki andil cukup penting dalam perkembangan hukum di Indonesia. Hukum lingkungan dalam bidang ilmu hukum, merupakan salah satu bidang ilmu hukum yang paling strategis karena hukum lingkungan mempunyai banyak segi yaitu segi hukum administrasi, segi hukum pidana, dan segi hukum perdata.

Dengan demikian, tentu saja hukum lingkungan memiliki aspek yang lebih kompleks. Sehingga untuk mendalami hukum lingkungan itu sangat mustahil apabila dilakukan seorang diri, karena kaitannya yang sangat erat dengan segi hukum yang lain yang mencakup pula hukum lingkungan di dalamnya.

Dalam pengertian sederhana, hukum lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup), di mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan memengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya.

9. Hukum Pasar Modal

th (30)

Seiring dengan semakin berkembangnya perekonomian di Indonesia, Pasar Modal menjadi sesuatu yang penting dalam pertumbuhan ekonomi negara ini. Sebagai akibat dari perkembangan pasar modal tersebut, tentu tindak kejahatan di bidang pasar modal ini menjadi marak. Oleh karena itu, diperlukan suatu cabang hukum yang memfokuskan diri untuk mengatur semua hal mengenai pasar modal tersebut.

Hukum pasar modal adalah serangkaian peraturan yang mengatur cara pemenuhan modal suatu perusahaan melalui penawaran umum, perdagangan efek, termasuk lembaga, profesi penunjang yang terkait dengan efek dan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya.

Kejahatan di bidang pasar modal yang di akomodasi dalam Hukum Pasar Modal yakni penipuan, serta manipulasi pasar, pelanggaran dan kejahatan dalam penentuan harga dan penjualan, dan lain – lain.

10. Hukum Perpajakan

th (31)

Hukum pajak disebut juga hukum fiskal yang berarti adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Hukum perpajakan merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dan orang-orang atau badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak.

Pajak sebagai sektor pendapatan yang vital di suatu negara, menjadikan pajak merupakan lapangan hukum yang utama. Soal pajak adalah soal negara berarti bahwa menyangkut seluruh rakyat yang berada di wilayah Republik Indonesia. Hukum pajak belum lama menjelma menjadi suatu cabang ilmu pengetahuan tersendiri yang berarti bahwa hukum pajak itu menjadi sumber inspirasi baik yang bersifat ilmiah maupun yang bersifat popularitas.

Sehubungan dengan perubahan struktur masyarakat maka hukum perpajakan Indonesia mengalami perubahan-perubahan dan disesuaikan dengan jiwa baru atau jiwa reformasi dalam era globalisasi dunia, karena itu maka hukum perpajakan Indonesia bukan saja penting bagi pendidikan akan tetapi perlu mendapat perhatian khusus dari para pemimpin rakyat dan politisi.

11. Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR)

Picture1

Alternatif Penyelesaian Sengketa dikenal sebagai alternatif dalam menyelesaian suatu perkara hukum yang dilaksanakan diluar pengadilan atau non – litigasi. Alternatif Penyelesaian Sengketa hanya diperuntukkan untuk perkara – perkara perdata atau privat, yang pengaturannya merujuk pada pengaturan Hukum Perdata saja.

Jenis Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ada adalah sebagai berikut :

  1. Konsultasi, yang bersifat personal antara satu pihak yang bersengketa dengan pihak lain yaitu Konsultan. Konsultan wajib memberikan pendapatnya kepada klien tersebut. Klien tidak terikat atau berkewajiban untuk memenuhi pendapat konsultan.
  2. Negosiasi, antara kedua belah pihak tanpa bantuan dari pihak lain dengan cara bermusyawarah atau berunding untuk mencari pemecahan masalah yang dianggap adil oleh para pihak.
  3. Konsiliasi, dengan bantuan Konsiliator yang aktif memberikan langkah – langkah penyelesaian kepada para pihak yang bersengketa.
  4. Mediasi, dengan bantuan Mediator.
  5. Arbitrase, dengan seorang Arbiter dan menghasilkan sebuah Perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa yang bisa diselesaikan oleh Arbitrase adalah sengketa yang menyangkut hak pribadi yang dapat dikuasai sepenuhnya oleh para pihak yang bersengketa.

12. Pendapat Hukum (Legal Opinion)

th (29)

Legal Opinion atau pendapat hukum adalah salah satu peran pekerja hukum  dengan memberikan konsultasi hukum yaitu memberikan pendapat hukumnya, baik digunakan untuk menghindari timbulnya sengketa maupun untuk penyelesaian sengketa, baik secara lisan maupun tertulis untuk orang yang membutuhkan (klien).

Salah satu peran yang dapat dijalankan oleh seorang advokat atau paralegal
atau pekerja hukum adalah dengan memberikan konsultasi hukum yaitu memberikan pendapat hukumnya, baik digunakan untuk menghindari timbulnya sengketa maupun untuk penyelesaian sengketa, baik secara lisan maupun tertulis untuk orang yang membutuhkan (klien). Salah satu bentuk nasehat hukum yang dapat diberikan adalah melalui pendapat hukum (legal opinion).

Legal opinion merupakan jawaban atas suatu isu hukum, legal opinion adalah tulisan yang berupa pendapat hukum yang dibuat oleh advokat atau paralegal untuk kepentingan kliennya. Biasanya, pendapat hukum tersebut dimaksudkan untuk memberikan keterangan atas segala sesuatu yang berkenaan dengan permasalahan yang dihadapi.

Legal opinion harus mencakup identifikasi masalah hukum, identifikasi fakta hukum, inventarisasi aturan hukum, pengaplikasian peraturan terhadap permasalahan, pembuatan analisis hukum, dan pembuatan kesimpulan yang menjawab permasalahan hukum yang dihadapi.

 

 

13. HUKUM PERBANKAN ( BANKING )

Analisa Dokumen Kredit Bank, Kredit Sindikasi, Penanganan Kasus-kasus pidana perbankan, Penyelesaian kredit bermasalah atau macet, Eksekusi benda jaminan, Kartu kredit (credit card), persoalan seputar jasa perbankan, dan lain-lain.

 

14. HUKUM KONTRAK ( LAW OF CONTRACT )

Pembuatan Draft Kontrak Bisnis, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Investasi / Penanaman Modal, Perjanjian Kerjasama, Perjanjian Hutang, Perjanjian Konsinyasi, Perjanjian Agen dan Distributor, dan lain-lain.

15. KEPAILITAN ( INSOLVENCY & BANKRUPTY )

Pembuatan Draft Rencana Penutupan Perusahaan, Pengajuan gugatan kepailitan, Mempertahankan perusahaan dari gugatan kepailitan pihak lain, Penutupan dan Pembubaran suatu Perusahaan, dan lain-lainnya.

16. HUKUM PERDAGANGAN ( COMMERCIAL LAW )

Pendirian Badan-badan Usaha, seperti : UD, CV, Firma, PT, dll., Pengurusan Perijinan Usaha, Pembuatan kontrak-kontrak dagang, Analisa kontrak-kontrak dagang, Pelanggaran kontrak dagang (breach of contract), Mempertahankan kontrak dagang, Mengajukan gugatan sengketa dagang, Penggunaan Surat Berharga, dan lain-lain.

17. KETENAGAKERJAAN ( EMPLOYMENT )

Audit Hukum ( Legal Audit ) tentang Ketenagakerjaan, Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan, Pengaturan keamanan, Kesejahteraan dan kesehatan Tenaga Kerja, Pengaturan tentang upah dan waktu kerja, Penuntutan Upah oleh Tenaga Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) Sepihak, Tindak pidana di bidang ketenagakerjaan, Pelanggaran UMR dan Waktu Kerja, Jamsostek, dan lain sebagainya.

18. HUKUM KOMUNIKASI ( COMUNICATION LAW )

Tagihan pulsa telepon yang tdk sesuai, Penyadapan komunikasi oleh pihak yang tidak berhak, Pelanggaran terhadap peraturan tentang penggunaan komunikasi udara, dan lain-lain.

19. PERLINDUNGAN KONSUMEN ( CONSUMERS LAW )

Pengaturan Aktivitas Perusahaan sesuai dgn UU Perlindungan Konsumen, Penanganan Kasus-kasus pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, Penuntutan atas adanya iklan yang menyesatkan konsumen, Penuntutan terhadap produsen yang merugikan konsumen, dan lain sebagainya.

20. ASURANSI ( INSURANCE )

Klaim Asuransi ( insurance claim ) termasuk juga Reasuransi, Asuransi dana pensiun ( Pension Fund ), Mempertahankan adanya klaim asuransi, Penelitian Dokumen-dokumen Claim Asuransi, dan lain-lain.

 

21. HUKUM KELUARGA ( FAMILY LAW )

Perkawinan Beda Agama, Perkawinan Beda Kewarganegaraan, Perkawinan di bawah umur, Mengajukan permohonan talak, Mengajukan gugatan cerai, percerian bagi pegawai negeri sipil ( PNS ), Pengesahan / meresmikan pernikahan sirri ( rahasia ), Penguasaan dan Pemeliharaan anak, Pembagian harta bersama ( Gono-gini ), dan lain-lainya.

22. PERTANAHAN ( LAND MATTER )

Sengketa kepemilikan Tanah, Sengketa jual beli tanah, kasus penghunian tanah oleh orang tidak berhak, kasus penyerobotan tanah, kasus sertifikat ganda, kasus pemaksaan dalam jual beli tanah, serta kasus-kasus tanah lainnya.

23. PELAYANAN KONSULTASI HUKUM

Memberikan konsultasi hukum kepada klien tentang kasus hukum yang sedang di hadapi secara PRIMA (Profesional, Jujur, Berkualitas, dan Amanah).

24. PEMBELAAN HUKUM / ADVOKASI

Menjadi Pengacara / Kuasa Hukum / Penasihat Hukum untuk meperjuangkan hak-hak klien.

25. SURAT – MENYURAT HUKUM

Membantu klien dalam membuat dan menganalisa surat-surat yang berhubungan dengan aktifitas perusahaan.

26. PENDAPAT & NASIHAT HUKUM

Memberikan Pendapat dan Nasihat Hukum kepada klien terhadap kasus yang dihadapinya.

27. PENCURIAN IKAN (ILEGAL FISHING)

Maraknya praktik pencurian ikan ini bermula dari diterbitkannya sekitar 7.000 Surat Izin Penangkapan Ikan (SPI) di masa lalu. SPI ini dicurigai digunakan oleh kapal asing berbendera Indonesia. Menurut Undang-undang No. 31 Tahun 2004 yang kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan. Keberadaan undang-undang ini sangat penting mengingat maraknya Pencurian ikan (ilegal fishing) di perairan wilayah Indonesia, pencurian ikan (ilegal fishing) adalah pcncurian yang dilakukan karena menangkap ikan tanpa SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) dan SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) , menggunakan bahan peledak, bahan beracun, bahan berbahaya dan lainnya yang mengakibatkan kerusakan dan kepunahan sumber daya ikan

28. PENYELESAIAN PERMASALAHAN

Membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi secara nonlitigasi.

29. PEMBUATAN DRAFT & ANALISA KONTRAK

Membantu klien dalam membuat dan menganalisa kontrak dan/atau dokumen hukum perusahaan lainnya.

30. PENDAMPINGAN HUKUM

Mendampingi klien dalam berbagai aktifitas bisnisnya serta memberikan Klien rasa aman dan nyaman ketika menghadapai masalah.

30. PEMERIKSAAN HUKUM

Melakukan pemeriksaan hukum terhadap dokumen-dokumen perusahaan untuk kepentingan klien.

Terima Kasih

DENY, S.H & PARTNERS

081250106444